ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Penyelundup Pakaian Bekas Rp112 Miliar Harus Disanksi Tegas

Raka Reporter : Raka
21 Agu 2025, 7 : 44 AM
3.1k 32
0
ILUSTRASI

ILUSTRASI

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.

“Kami mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Indonesia masih menjadi negara yang dianggap tujuan impor pakaian bekas karena masih tingginya minat masyarakat kita membeli pakaian bekas. Tapi masuknya pakaian bekas ini mengancam industri tektil dalam negeri. Kita tentunya tidak berharap industri tektil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” ungkap Imas Aan Ubudiyah di Jakarta, Rabu, (20/8/2025).

BacaJuga :

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

PP Presisi (PPRE) Berencana Jual Kembali 108.058.700 Saham Tresuri

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Menurutnya pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Imas Aan Ubudiahindustri tekstilPakaian BekasPenyelundup Pakaian Bekas
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Kemendag Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 Miliar

Berita Selanjutnya

Kemenperin Inisiasi Proyek Percontohan Teknologi Pendukung NZE

Berita Terkait

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj
Makroekonomi

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

16 Jan 2026, 6 : 27 PM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

PP Presisi (PPRE) Berencana Jual Kembali 108.058.700 Saham Tresuri

15 Jan 2026, 6 : 51 PM
Laba Bersih JRPT Per Kuartal III Turun Jadi Rp625,41 Miliar
PROPERTI

Jaya Real Property (JRPT) Mulai Buyback Saham Senilai Rp50 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 24 PM
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,667 Juta per Gram
Perdagangan

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

13 Jan 2026, 7 : 00 PM
DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026
Makroekonomi

DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

11 Jan 2026, 7 : 16 PM
DNIKS Dukung Pengelolaan Limbah Kayu Paska Banjir Aceh Guna Pemulihan Ekosistem dan Ketahanan Energi Nasional
Makroekonomi

DNIKS Dukung Pengelolaan Limbah Kayu Paska Banjir Aceh Guna Pemulihan Ekosistem dan Ketahanan Energi Nasional

11 Jan 2026, 11 : 33 AM
Berita Selanjutnya
Kemenperin Inisiasi Proyek Percontohan Teknologi Pendukung NZE

Kemenperin Inisiasi Proyek Percontohan Teknologi Pendukung NZE

IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Berpotensi Melanjutkan Tren Kenaikan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Sebanyak 96  Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi

Sebanyak 96 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi

17 Jan 2026, 12 : 45 AM
Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Anggaran 2026 Tak Boleh Terjebak untuk Urusan Administrasi Semata

Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Anggaran 2026 Tak Boleh Terjebak untuk Urusan Administrasi Semata

16 Jan 2026, 11 : 09 PM
Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

16 Jan 2026, 5 : 00 PM
Lender DSI Derita Kerugian Rp 1,4 Triliun

Lender DSI Derita Kerugian Rp 1,4 Triliun

16 Jan 2026, 4 : 11 AM
Berkas Perkara Tindak Pidana Pasar Modal SWAT Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Tindak Pidana Pasar Modal SWAT Dilimpahkan ke JPU

16 Jan 2026, 3 : 32 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.