JAKARTA-Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku mafia tanah.
Kali ini, yang ditangkap adalah Mikael Umbu Zasa, tersangka penyerobotan lahan milik PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
“Pada hari Selasa 3 September 2019 yang lalu, kita sudah menetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin yang berhak,” ujar penyidik Derreskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto seperti dikutip dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar dikalangan wartawan Sabtu (21/9).
Kuasa hukum PT CMI Agus Danial memuji sikap tegas aparat Kepolisian dalam memerangi mafia tanah.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sindikat perampasan tanah seperti ini.
“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kelompok mafia tanah ini. Aktifitas mereka sangat meresahkan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9).
Menurut Agus, kasus pencaplokan lahan milik PT CMI ini dilaporkan ke Polisi pada April 2018 lalu.
Laporan terhadap Mikael Umbu Zasa dibuat lantaran pada April 2017 lalu, tersangka yang mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.
Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.
Namun faktanya pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu.
“Dan alhamdulilah, kasusnya sudah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Agus berharap Polda Metro Jaya mewujudkan komitmen penegakan hukum pemerintah yang didukung Kapolri terhadap mafia tanah yang mengaku-aku sebagai relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin,
“Kami selaku kuasa hukum PT CMI mengaku berterima kasih atas tindakan tegas Polda Metro yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum mafia tanah yang juga telah mengancam sejumlah jurnalis,” tuturnya.
Komentari tentang post ini