JAKARTA-Komisi XI DPR RI telah resmi menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk pembentukan lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut dengan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Lembaga yang akan terbentuk pada 2024 mendatang itu akan berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi itu, untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.
“BI masuk Rp40 miliar tadi, Ini sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut,” kata Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Selasa (14/11/2023l).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.
Dalam aturan tersebut, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.
Komentari tentang post ini