Oleh: Anthony Budiawan
Menurut undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), modal BUMN harus diperoleh dari kekayaan negara (yang dipisahkan), seperti tertuang di Pasal 4 ayat (1): Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi: Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya.
Apa yang dimaksud dengan kekayaan negara?
Menurut undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan negara diperoleh dari pendapatan negara, seperti tercantum pada Pasal 1 ayat 13: Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Yang dimaksud kekayaan bersih tentu saja adalah kekayaan negara bersih.
Berdasarkan kedua undang-undang di atas, maka modal BUMN harus berasal dari pendapatan negara, karena kekayaan negara hanya bisa didapat dari pendapatan negara (yang tertuang dalam APBN).
Artinya. Modal BUMN tidak boleh dari utang. Karena per definisi utang bukan merupakan kekayaan negara. bahkan utang adalah beban keuangan negara.














