“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021, dan mulai berlaku besok 2 Juli 2021,” tutur Musdhalifah pada acara sosialisasi PMK tersebut secara virtual, Kamis (1/7).
Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
“Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif pungutan ekspor ini, semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah, karena kami menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability dari kelapa sawit itu sendiri, mengingat peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional,” ungkap Musdhalifah.
Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani
Penerapan pungutan ekspor di 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada Januari s.d. Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000 per kilogram.
Komentari tentang post ini