Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani sawit.
Program pengembangan SDM yang diberikan terutama program pengembangan kelapa sawit yang sesuai Good Agricultural Practices (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).
“Penyesuaian tarif pungutan tersebut diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pengembangan subsistem hulu dan hilir industri sawit, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel. Dengan tetap menjaga akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit,” pungkas Musdhalifah.
Sebagai informasi, Komite BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, serta melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Komentari tentang post ini