Berdasarkan informasi dari Yoseph Aryo Adhi Darmo ke dirinya, pemeriksaan terkait dengan langkah Tim Pemenangan saat itu membuat suatu rumah aspirasi.
Dimana, salah satu pihak yang ikut bergotong royong untuk membuat rumah aspirasi pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin, turut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Sedangkan, Hasto kapasitasnya saat itu sebagai Sekretaris TKN Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin.
Adapun Ketuanya adalah Erick Thohir.
“Nah dan salah satu yang bergotong royong untuk rumah aspirasi itu di belakang hari ternyata menjadi tersangka. Nah detilnya nanti kami akan tindaklanjuti setelah dilakukan pemberian keterangan di KPK,” ujar Hasto.