JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), untuk diajukan ke DPR, sebagai prioritas legislasi 2026.
Meskipun ada perubahan yang signifikan dari naskah RUU yang sempat dibahas pada 2019, maupun dokumen RUU yang beredar pada saat awal proses penyusunan (2024), namun substansi materi RUU yang disusun oleh pemerintah ini, masih menunjukan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.
Demikian Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, De Jure) dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10).
Peneliti kebijakan digital dari Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menjelaskan dalam hal perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber, RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.
Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric.
“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” jelasnya.















