JAKARTA-Dugaan penyimpangan pengadaan peralatan operasi intelijen di Kejaksaan Agung di era Jaksa Agung H.M Prasetyo kian mencuat. Kasus ini harus direspon cepat mengingat kerugian Negara yang ditimbulkan sangat fantastis diatas Rp 1 Triliun.
“Jaksa Agung ST. Baharuddin selaku penanggung jawab tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum harus berani merespons temuan atau terbongkarnya dugaan penyimpangan pengadaan alat intai ini,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, MInggu (17/11).
Dugaan penyimpangan pengadaan alat intai ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Dalam ciutannya, Masinton menyebut kejanggalan pada proyek bernilai Rp 899 miliar itu dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa tender lelang.
Menurut Petrus, persoalan ini sangat serius. Karena itu, publik tidak boleh membiarkan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat Intai untuk keperkuan Intelijen Kejaksaan Agung ini hanya oleh Komisi III DPR RI.
Soalnya, fungsi pengawasan DPR RI sangat lemah. Bahkan terkendala politik di antara Anggota DPR RI diduga ada yang ikut bermain dalam proyek-proyek raksasa yang bernilai ratusan miliar bahkan sampai triliunan melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang ikut serta dalam pengadaan.
“Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek alat intai era Jaksa Agung Prasetyo patut dicurigai,” tegasnya.
Kecurigaan ini santat berlasan lantaran kondisi dan fakta-fakta antara lain, mekanisme pengadannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung alias tanpa tender, terjadi menjelang berakhirnya masa tugas Jaksa Agung Prasetyo.
“Oleh karena pengadaannya tanpa tender dan tidak transparan, maka muncul pertanyaan soal identitas perusahaan dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan penunjukan dalam pengadaan alat intai ini dan dimana domisili perusahaannya,” urainya.
Komentari tentang post ini