JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif dasar listrik atau tariff adjustment pada bulan Desember 2015. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, yang memberikan peluang penyesuaian tarif dasar listrik atau tariff adjustment setiap bulan, mengikuti perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Siaran pers Kementerian ESDM, Senin (30/11), menyebutkan selain dilakukan tariff adjusment mulai 1 Desember ini, Pemerintah juga tidak lagi memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik .300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Namun demikian, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.














