“MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU),” jelasnya.
Karena itu, mengacu pada pendaftar per tanggal 22/12, Pukul 18.00, MK hanya akan mengadili materi perkara untuk 19 kabupaten. MK harus memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tetapi didorong untuk memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.
“Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi UU,” pungkasnya.














