Kondisi ini diperburuk oleh MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU),” jelasnya.
Karena itu, mengacu pada pendaftar per tanggal 22/12, Pukul 18.00, MK hanya akan mengadili materi perkara untuk 19 kabupaten. MK harus memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tetapi didorong untuk memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.
“Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi UU,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini