Jika pelanggaran terjadi, Bawaslu bertugas menindaklanjuti temuan atau laporan.
Hal ini dilakukan melalui proses investigasi, klarifikasi, hingga memberikan sanksi administratif atau meneruskan kepada Gakkumdu untuk perkara tindak pidana pemilu.
Lalu, Bawaslu juga bertindak sebagai lembaga peradilan semu (quasi-judicial) yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dalam setiap tahapan pemilu antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dan KPU.
Selanjutnya, Bawaslu secara aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Hal ini dilakukan melalui program sosialisasi, pendidikan politik, dan fasilitasi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Pengawasan partisipatif membantu Bawaslu menjangkau wilayah yang lebih luas dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu.
Ketegangan interaksi kepentingan dalam kontestasi pemilu kerap terjadi oleh para aktor pemilu.
Bawaslu tidak bekerja di ruang hampa, tetapi di medan politik yang penuh kepentingan.
Bawaslu secara konstitusional dirancang sebagai lembaga independen.
Namun, dalam praktiknya, Bawaslu kerap menghadapi intervensi dari kekuatan politik, baik dari pemerintah, partai politik, maupun kandidat. Intervensi ini dapat memengaruhi keputusan Bawaslu.














