Meskipun Bawaslu memiliki wewenang yang luas, beberapa studi menunjukkan adanya keterbatasan regulasi yang menyulitkan penindakan perkara politik uang dan kampanye di media sosial.
Peraturan yang tidak jelas atau celah hukum sering dimanfaatkan para pihak yang berinteraksi dengan kepentingan politik untuk menghindari sanksi.
Kemudian, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPU dan lembaga penegak hukum Gakkumdu (Polri dan Kejaksaan).
Perbedaan tafsir antara lembaga-lembaga ini dapat menghambat penanganan perkara pidana pemilu secara cepat dan efektif.
The last but not least, buku ini dapat menjadi referensi utama untuk penguatan lembaga Bawaslu dalam penyusunan RUU Pemilu.
Studi dalam buku ini sejalan dengan tesis ilmuwan politik Prancis, Maurice Duverger yang menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilepaskan dari interaksi kepentingan berbagai aktor, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, pemilu berpotensi menjadi ajang legitimasi bagi kelompok dominan, bukan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Penulis adalah Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa














