JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencari solusi terkait permasalahan harmonisasi antara produk legislasi nasional dan produk legislasi daerah.
Apalagi DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.
“Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah,” kata Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dalam “Rembug Nasional Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah, di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Lebih jauh kata OSO, DPD mencermati bahwa dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan.
“Bahkan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda,” ucapnya.
Melihat itu, kata OSO, Peraturan Daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.













