Melihat itu, kata OSO, Peraturan Daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.
DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
“DPD ingin bersama pemerintahan daerah mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua PPUU DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan DPD dapat lebih menguatkan proses harmonisasi dalam bentuk konsultasi terkait pembentukan Perda.
Karena DPD mempunyai fungsi territorial representative yang dalam empirik justru lebih berat ketimbang political representative.
Adapun territorial representative mengakibatkan DPD harus dapat menjadi wakil dalam satu paradigma dari berbagai kepentingan daerah yang beragam, baik dalam aspek kultur maupun struktur desentralisasi (karakteristik daerah ditinjau dari aspek organisasi, yakni daerah khusus dan daerah istemewa).
Komentari tentang post ini