JAKARTA-Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan saat ini lebih banyak memberikan peran pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (TKI). Artinya kehadiran negara dalam memperhatikan nasib TKI besar sekali. “Peran swasta sekarang ini diperkecil. Kalau dulu swasta yang lebih banyak diberi perhatian,” katanya dalam diskusi “‘Revisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri’RUU Keteganakerjaaan” di Jakarta, Selasa (29/09/2015).
Menurut Dede, DPR melakukan revisi RUU karena tidak jalan, misalnya peran pemda dan pemerintah tidak ada. “Seolah-olah semua lepas tangan dan tidak ada tanggungjawab. Diserahkan kepada swasta dan badan (BNP2TKI),” tambahnya.
Diakui Dede, UU itu lebih berpihak pada kalangan pengusaha dan bukan pada TKI. Akhirnya pengusaha menjadi tambah kaya. “Jadi sudah seharusnya bukan diserahkan pada swasta, karena data basenya harusnya dari desa. Karena desa menjadi supplier tenaga kerja, kebanyakan TKI berasal dari desa,” terangnya.
Komentari tentang post ini