JAKARTA-Keluhan sejumlah perbankan terhadap pungutan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggema.
Bahkan melalui Perbanas mendesak agar OJK merevisi pungutan itu.
“Jalan tengah dari kami, mungkin bisa ditinjau lagi soal pungutan ini,” kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Selasa, (18/03/2014).
Menurut Sigit, akan lebih baik OJK menunda dulu. Karena hal ini menjadi pilihan yang baik.
“Kalau aturan pungutan mau direvisi, maka jalan tengah ini lebih mudah,” tegasnya.
Sebagai penggantinya, kata Sigit, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan harus mengupah OJK agar dalam tugasnya mampu mencegah terjadinya bank gagal.
Diakui Sigit, pungutan OJK pasti akan membebani nasabah.
Tentu ada ada jalan tengah agar anggaran OJK tidak membebani masyarakat.
Kebijakan Bank Indonesia terkait giro wajib minimum (GWM) bisa menjadi solusi untuk membiayai anggaran OJK.
“Setoran simpanan bank kepada bank sentral itu, akan lebih baik jika terdapat reward berupa bunga,” paparnya.
Sehingga, hal tersebut tidak membebani nasabah atau masyarakat.
Komentari tentang post ini