Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, apabila fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap bank berjalan baik, maka BI bisa memberi upah kepada OJK dari bunga GWM tersebut.
“BI bisa upahi OJK, jika mereka bisa mengawasi bank secara baik dan tidak ada bank gagal,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Sigit, LPS juga bisa mengupahi OJK dari premi sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga lembaga perbankan.
“Kalau OJK bisa ciptakan bank yang sehat, LPS harus beri upah ke OJK. Karena, kalau bank-bank sehat, maka mereka tidak perlu gunakan premi yang selama ini dimilikinya,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini