Pertama, harga BBM yang di bandingkan adalah jenis Premium dan atau Pertalite.
Kedua, perbandingan menggunakan UMR Jakarta dalam beberapa kurun waktu.
Pada tahun 1991 harga Premium Rp 150,- perliter sementara UMR saat itu Rp 18.200 per bulan.
Dengan perbandingan itu maka upah pekerja dalam satu bulan hanya mampu membeli sekitar 121 liter Premium.
Tahun 1998 Premium naik sekitar 700% dari tahun 1991.
Dari Rp 150 perliter menjadi Rp 1.200,- perliter sementara UMR naik menjadi Rp 154.000 perbulan.
Jadi upah satu bulan setara dengan 128 liter Premium.
Pada saat SBY dilantik menjadi Presiden harga Premium Rp 1.810,- sementara UMR saat itu Rp 672.000 perbulan.
Perbandingan upah 1 bulan setara dengan 371 liter Premium.
Di akhir pemerintahan SBY pada 2014 harga Premium menjadi Rp 6.500 per liter atau naik sekitar 259% dari harga awal SBY di lantik.
Pada tahun terakhir SBY menjabat UMR berada di angka Rp 2.441.000.
Dengan besaran UMR tersebut di banding harga Premium maka upah satu bulan setara dengan 375 liter premium.
Pada saat Jokowi di lantik harga Premium Rp 6.500 lalu naik menjadi Rp 7.500 tetapi turun lagi menjadi Rp 6.450 perliter.
Pada saat itu UMR perbulan Rp 2.700.000,- atau setara dengan 360 liter Premium.















