JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan yang mengatur batas nominal transaksi nasabah yang dapat diproses melalui sistem BI RTGS sebagaimana tertuang dalam SE No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014 dalam rangka untuk mendorong terciptanya keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran nasional non tunai. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014, yakni bahwa transfer kredit atas nama nasabah melalui sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi yang lebih besar dari Rp100 juta per transaksi. “Dengan diberlakukannya kebijakan ini maka transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp100 juta ke bawah diarahkan untuk menggunakan layanan kliring,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (4/12).
Sebagaimana diketahui, BI saat ini menyelenggarakan layanan sistem pembayaran nasional non tunai yang didukung oleh dua infrastruktur utama, yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk layanan transaksi transfer dana dengan nominal kecil (ritel) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk layanan transaksi transfer dana yang bernilai besar (Large Value Payment System-LVTS).














