Selain bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI, kebijakan nominal transaksi BI-RTGS untuk nasabah bank juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah. Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah dengan penyelesaian/setelmen juga dalam 1 hari yang sama.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan. Dengan semakin tingginya porsi penggunaan SKNBI (yang di setel dengan mekanisme net settlement) maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS (yang di setel dengan mekanisme gross settlement). “Juga meningkatkan efektifitas jam operasional Sistem BI-RTGS. Dengan pengalihan sebagian volume transaksi untuk nasabah kepada SKNBI, diharapkan jam operasional Sistem BI-RTGS akan menjadi lebih efektif,” jelasnya.
“Guna mendukung kelancaran kegiatan layanan pembayaran paska penetapan kebijakan ini, ke depan BI akan melaksanakan beberapa aktivitas pendukung kebijakan berupa kegiatan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada Perbankan dan masyarakat serta penyesuaian pada infrastruktur Sistem BI-RTGS. Selain itu, BI juga menghimbau agar Perbankan segera melaksanakan sosialisasi baik secara internal maupun kepada nasabahnya,” punkasnya.














