Sementara itu, jelasnya pada industri keuangan non bank terdapat 98 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 48 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 48 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan syariah. Dari 98 perusahaan itu, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full fledged baru sebanyak 3 perusahaan asuransi, 7 lembaga pembiayaan syariah dan 1 perusahaan penjaminan. Pada akhir Mei 2014, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp44,51 triliun, yang terdiri dari Rp19,23 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 24,23 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp106 miliar dari sektor penjaminan syariah. “Saya yakin bahwa industri keuangan syariah kita akan berkembang dengan baik dan semakin berperan dalam perekonomian Indonesia khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini