JAKARTA-Kewajiban iuran perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mempengaruhi bisnis perbankan secara signifikan.
“Dampak kepada bisnis kami pasti ada, tapi tidak signifikan dan sudah kami perhitungkan,” kata Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Arief Harris, di Jakarta, Selasa., (19/02/2014).
Menurut Arief, pihaknya memahami adanya iuran tersebut sebagai bagian untuk membantu penyelenggaraan operasional OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan.
“Ini juga merupakan bagian dari good corporate citizen,” jelasnya.
Lebih jauh kata Arief, adanya iuran itu juga tidak akan membuat pihaknya menaikkan suku bunga kredit yang dapat membebani nasabah.
“Iuran 0,03 persen tidak akan menjadikan suku bunga kami naik. Kami akan absorb (serap) dari bidang bisnis lain,” tuturnya.
OJK akhirnya resmi memberlakukan pungutan bagi industri jasa keuangan yakni untuk pasar modal, undustri perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sekitar 0,03-0,06 persen dari aset.
Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP).