JAKARTA-Percepatan pengakuan hutan adat adalah mandat konstitusi yang perlu dilakukan pemerintah. Putusan MK 35 tahun 2012 telah tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu perlu langkah sistematis agar percepatan tersebut dapat dilaksanakan. Menuju pada proses percepatan pengakuan tersebut Perkumpulan HuMa memandang penting untuk dilakukan dialog nasional multipihak agar terbangun kesepahaman dan rumusan jalan keluar yang tepat bagi percepatan pengakuan hutan adat. “Dialog multi pihak antar institusi seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah dan masyarakat adat menjadi penting dilaksanakan untuk mengimplementasikan penetapan hutan adat paska putusan MK 35,” kata Nurul Firmansyah, Koordinator Program Perkumpulan HuMa Indonesia pada Konferensi Pers yang bertajuk Menuju “Dialog Nasional Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”.
“Legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Sinergi peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat adat sangat penting untuk menata dan menginventarisasi kembali hutan adat yang terpisah dari hutan negara”, tambah Nurul Firmansyah.
Komentari tentang post ini