Dalam dialog multi pihak ini akan dihadiri oleh beberapa kepala daerah seperti Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, pemerintah daerah, tim peneliti, serta perwakilan masyarakat adat dari Sumatera, Kalimantan, Jawa hingga Sulawesi.
Dialog multi-pihak ini penting diselenggarakan mengingat untuk mengimplementasikan Putusan MK 35 bersifat lintas-sektor dan lintas level pemerintahan. Putusan MK 35 tidak merevisi pengakuan bersyarat mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Artinya, legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
“Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui Perda dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat”, kata Rahmat Hidayat dari Akar Bengkulu.
Zulfikar Arma dari JKMA Aceh menambahkan, “Secara ekonomi, masyarakat adat yang di mukim menggantungkan hidupnya dari wilayah hutan, baik untuk ketersediaan air irigasi, obat-obatan maupun untuk pemungutan hasil hutan. Hutan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Hutan Adat adalah merupakan salah satu harta kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat adat di Aceh, dimana itu diatur dalam Qanun Aceh tentang Pemerintahan Mukim. Bahkan sepanjang sejarahnya, Aceh memiliki Lembaga Adat yaitu namanya Panglima Uteun yang secara khusus bertanggung jawab untuk pengelolaan hutan di Mukim”.













