Aceh merupakan satu dari 13 lokasi yang didorong oleh Perkumpulan HuMa Indonesia dan mitra-mitranya untuk mengimplementasikan hutan adat paska putusan MK 35, dengan bersandar pada 3 kondisi, yaitu adanya pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah pengakuan, melalui SK Bupati atau belum adanya kebijakan daerah yang mengakui masyarakat hukum adat.
Ketigabelas lokasi tersebut mulai dari Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.
“Percepatan pengakuan hutan adat sejalan dengan janji presiden dan wakil presiden terpilih dalam dokumen nawacita. Oleh karena itu langkah-langkah strategis perlu dilakukan termasuk penetapan wilayah hutan adat, pemulihan hutan adat oleh masyarakat adat dengan insentif dana reboisasi pemerintah, mengintegrasikan hutan adat dalam one map policy, serta fasilitasi pengelolaan hutan adat lestari melalui beragam program pemerintah termasuk mendekatkan masyarakat adat dengan modal dan pasar bagi hasil hutan non-kayu agar hutan lestari dan masyarakat adat menjadi sejahtera. Kini saat yg tepat untuk mengembalikan kepercayaan pengelolaan hutan lestari pada rakyat setelah puluhan tahun terjadi salah kelola atas hutan kita”, tutup Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia.













