Oleh: MH Said Abdullah
Jika tidak aral melintang, proses pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Sebagaimana diamanahkan dalam pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Perlu waktu sembilan tahun lagi untuk merealisasikan pengalihan tersebut. Tetapi jika dirasa perlu, tidak tertutup kemungkinan rencana tersebut bisa dipercepat.
Terungkapnya kasus Asuransi Jiwasraya ke publik, telah membuka mata kita semua, bahwa ternyata ada yang salah dalam pengelolaan beberapa Asuransi pelat merah selama ini. Berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006.
Namun, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung. Hingga akhir 2019, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019. Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya tersebut, kemudian memaksa Kementerian BUMN untuk mengambil langkah membuat holdingAsuransi, untuk menyelamatkan perusahaan milik negara tersebut.
Diperkirakan, proses holding dapat mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020. Tugas pertama Holding nantinya adalah membayar secara bertahap dana nasabah dalam beberapa tahapan. Pengembalian diutamakan terlebih dahulu bagi nasabah-nasabah kecil.
Penulis menilai, selain Asuransi Jiwasraya yang berpotensi memiliki masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasinya adalah Asabri dan Taspen. Ada indikasi Asabri mengalami potential loss atas saham-saham yang diinvestasikannya. Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai investasi Asabri di BEI sepanjang 2019 mengalami penurunan.
Begitupula dengan Taspen, berdasarkan laporan keuangannya, Taspen berhasil membukukan laba sebesar Rp 271,55 miliar sepanjang 2018.
Capaian laba tersebut memang menurun sebesar 62,37 persen jika dibandingkan dengan laba tahun 2017 sebesar Rp 721,73 miliar.
Percepatan Pengalihan Asabri dan Taspen Ke BPJS Ketenagakerjaan
Belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya yang “memaksa” Pemerintah untuk membuat Holding Asuransi, untuk menyelamatkan dana nasabah yang tidak bisa dibayarkan oleh perusahaan. Tentu, kita tidak menginginkan dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh BUMN manapun, penyelesaiannya melalui mekanisme holding. Kebijakan ini tentu tidak baik bagi pengembangan BUMN kedepannya.
Komentari tentang post ini