Disisi lan, juga perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Sehingga, nanti bisa diputuskan apakah percepatan pengalihan ini bisa terus dilakukan sebelum tahun 2019, atau dengan melihat kondisi masing-masing lembaga tetap dilakukan pada tahun 2019.
Saya tetap mendorong terus menggulirkan ide tersebut, selain untuk menyelamatkan Taspen dan Asabri, juga dalam rangka memperkuat BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Wacana mempercepat proses pengalihan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenaga kerjaan, perlu terus dugulirkan. Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah.
Percepatan ini juga diharapkan akan memperkuat keberadaan BPJS Kesehatan. Tetapi, sekali lagi kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati dan trasnparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini dilakukan.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian
Komentari tentang post ini