JAKARTA-Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wawan Kustiawan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif akan menghambat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Terbentuknya Perda yang bermasalah dan diskriminatif baik dalam hal beragama maupun gender akan menghambat kinerja pemerintahan daerah,” ujar Wawan saat membuka acara FGD Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dengan tema “Dampak Peraturan Daerah yang Diskriminatif terhadap Pemerintahan Daerah” di Jakarta, Rabu (19/9).
Perda merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibahas serta disepakati secara bersama.
Pembentukan Perda harus memperhatikan asas-asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Komentari tentang post ini