“Pembentukan peraturan daerah yang ideal harus memperhatikan keinginan dan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat sehingga tidak menghambat individu dan kelompok dalam mengekspresikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terangnya.
Sebagai negara demokrasi, pembentukan Perda juga tidak boleh menghambat proses pembangunan, membatasi kebebasan individu atau kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Realitanya, di lapangan masih terdapat beberapa peraturan daerah yang menghambat investasi, kebebasan individu atau kelompok baik dalam hal beragama maupun gender,” ungkapnya.
Deputi I Poldagri memaparkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi terbentuknya peraturan daerah yang diskriminatif, salah satunya melalui pendidikan hukum, pendampingan pembuatan rancangan Perda, dan pemahaman terhadap kearifan lokal serta koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD dan lembaga legislatif yang berkompeten dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komentari tentang post ini