Namun, jika menggunakan mekanisme perdagangan karbon, emisi tidak dicatat sebagai pencapaian target, karena emisi yang dicegah “ditukar” dengan emisi yang dijual.
Dalam perdagangan karbon ada dua istilah yang sering tumpang tindih: offset dan perdagangan karbon berdasarkan ambang batas (cap and trade).
Offset karbon adalah mekanisme kompensasi.
Misalnya, sebuah perusahaan penerbangan tidak bisa menurunkan emisinya langsung.
Maka ia membeli “kredit karbon” dari proyek yang menanam hutan atau melestarikan gambut.
Kredit itu dihitung berdasarkan berapa banyak karbon yang bisa diserap proyek tersebut.
Dengan membeli offset, perusahaan seolah “menebus” emisi yang dihasilkannya.
Sementara perdagangan karbon berdasarkan batas (cap and trade) lebih bersifat wajib.
Pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) untuk sektor tertentu — misalnya pembangkit listrik. Jika satu PLTU mampu menekan emisi di bawah batas itu, kelebihannya bisa dijual ke PLTU lain yang kelebihan emisi.
Dalam praktiknya, pasar karbon di Indonesia lebih banyak berbasis offset. Sektor hutan dan lahan menjadi ujung tombak karena mudah “dijual” sebagai penyerap karbon.
Menurut Torry Kuswardono, hal ini ironis.
“Pemerintah bilang kita akan selamatkan 12 juta hektare hutan lewat pasar karbon. Tapi di sisi lain, kita masih kehilangan hutan karena deforestasi yang disengajakan lewat proyek-proyek raksasa seperti PSN,” ujar Torry yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.















