“Hutan kita dijaga bukan untuk rakyatnya, tapi untuk kompensasi polusi negara lain.”
Di tingkat global, sistem perdagangan karbon (Emission Trading System / ETS) telah lebih matang di kawasan seperti Uni Eropa.
Tapi sistem itu dibangun di atas infrastruktur data yang kuat dan mekanisme sanksi yang tegas. Pelaku usaha yang melanggar batas emisi harus membayar mahal.
Indonesia meski telah memiliki pasar karbon, masih jauh dari tahap itu.
“Masih banyak regulasi turunan yang belum ada. Cap (batas) juga belum ditentukan sehingga perdagangan karbon dalam negeri belum terjadi,” katanya.
Menurut Riko, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi harus ketat, agar perdagangan karbon tidak menjadi celah bisnis semata.*















