JAKARTA-Advokat Pergerakan (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Anwar Usman, Paman Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Prabowo Subianto, ke OMBUDSMAN RI karena dugaan maladministrasi dalam penyelenggaran tugas-tugas Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait Pelayanan Publik oleh Penyelenggara Negara.
Selain itu, adik Ipar Jokowi ini dilaporkan karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
Laporan diterima oleh Muhammad Rahmaddin Triyunanda dan Ibu Wahyu Estiningtyas Bag. Keasisten Utama Pengaduan Masyarakat OMBUDSMAN RI dan dapat dihubingi di WA Centre ORI (082137373737 WA Center).
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan dasar Laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
Hal ini tidak saja merugikan Perekat Nusantara dan TPDI tetapi juga masyarakat luas, karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan Banding atas Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa Pemberhentian dari Ketua MK.
Akibatnya Pihak Pelapor tidak bisa melakulan Banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat Banding.
“Sehingga yang dirugikan bukan saja Para Pelapor (Perekat Nusantara dan TPDI) tetapi juga Hakim Terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan Wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya Banding,” terangnya.
Petrus menjelaskan, kelalaian Anwar Usman dengan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan Membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang dikualifikasi sebagai Maladministrasi, sehingga menjadi kewenangan OMBUDSMAN RI untuk memproses lebih lanjut.
“Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dan keberatan dengan tidak adanya mekanisme Banding, apalagi ini menyangkut Pelanggaran Berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, tetapi MKMK memberi sanksi ringan.
Karena itu apapun putusan MKMK, baik Anwar Usman maupun TPDI dan Perekat Nusantara harus diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya di tingkat Banding,” tegasnya.
“Sekarang apa jadinya, Anwar Usman hanya bisa ngomel-ngomel di media karena merasa diri dikorbankan oleh MKMK. Begitu pula dengan Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan upaya Banding, karena tidak dibukakan jalan oleh Ketua MK Anwar Usman, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK. Bagi Anwar Usman Peraturan yang dia bentuk sendiri itu ternyata menjadi senjata makan tuan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini