JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.
Meski demikian Perekat Nusantara mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.
Padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.
“Kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian,” tegas Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (1/2).
Petrus menegaskan, pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan.
Jika dikaji secara mendalam maka narasi yang diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA.
Komentari tentang post ini