JAKARTA-Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengambil bagian menjadi tergugat intervensi melawan gugatan Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk Majelis Hakim untuk perkara gugatan paman Gibran ini, akan tetapi, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi Tergugat Intervensi.
“Ini guna membela kepentingan Ketua MK Suhartoyo,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (24/11).
Alasannya jelas Petrus, terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK, merupakan Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan MKMK.
Di mana TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu Pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK.
Berdasarkan Laporan dari TPDI dan Perakat Nusantara serta Pelapor lainnya, maka MKMK dalam persidangan tanggal 7/11/2023, memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan “Pelanggaran Berat” Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Seperti diberitakan sejumlah Media, 24/11/2023, ipar Jokowi ini telah melayangkan Gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Dan gugatan ini telah diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No: 604/G/2023/PTUN. JKT.
“Ini benar-benar berita yang mengagetkan, apalagi gugatan ini dilayangkan oleh seorang hakim konstitusi,” terang Petrus lagi.
“Seorang yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela,” tambahnya.
Mestinya lanjut Petrus, seorang Hakim Konstitusi harus mendahulukan tanggung jawabnya ikut membenahi MK.
Akan tetapi, anehnya, Paman Gibran ini melakukan manuver yang tidak terpuji sekedar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkan olehnya.
Sumber Pemberitaan beberapa Media Nasional, menyatakan bahwa informasi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman (Penggugat), melawan Suhartoyo, Ketua MK (Tergugat) ke PTUN Jakarta, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, jumat, tanggal 24/11/2023.
Sebelumnya, dalam pemilihan Ketua MK pada tanggal 10 November 2023 itulah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK, tanpa Anwar Usman ikut memilih karena dilarang oleh Putusan MKMK tanggal 7/11/2023.
Menurut informasi Media, Anwar Usman sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya, karena diberhentikan oleh MKMK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu sudah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.