JAKARTA – Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menyambut baik pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mulai dibahas setelah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Hetifah menyebut inisiatif ini sebagai “langkah nyata dan sangat penting” untuk menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.
“Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik,” ujar Hetifah di Jakarta, Rabu (1/5/2025).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Angka ini diperkiraan saat ini telah mencapai lebih dari 10 juta dan lebih dari 80% adalah perempuan.
Sayangnya, kelompok ini masih bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan upah minimum, dan tanpa pelindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi.















