Data dari JALA PRT mencatat bahwa pada tahun 2017-2022 terdapat 2.031 kekerasan fisik dan psikis dan 1.069 kekerasan ekonomi pada PRT di Indonesia.
Menurut Hetifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI, pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari strategi besar untuk memberdayakan perempuan dan menjamin kerja layak di sektor domestik, sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 5 (kesetaraan gender) dan target 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).
“Pekerja rumah tangga bukan sekadar ‘bantuan domestik’, tetapi bagian dari sistem produktif bangsa ini. Tanpa mereka, jutaan rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak bisa berfungsi dengan baik. Sayangnya, selama ini mereka tidak mendapat pelindungan hukum yang semestinya,” jelas Hetifah.
Bagi KPPG, yang memiliki misi memperjuangkan kesetaraan dan pelindungan bagi seluruh perempuan Indonesia, pembahasan RUU PPRT adalah sebuah terobosan penting dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi.
Ini juga sejalan dengan semangat konstitusi dan mandat internasional seperti Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia.















