SURABAYA-Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang keberadaan gerakan militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jatim. Pergub dengan nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim tersebut secara resmi ditandatangani oleh Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (12/8). “Alasan utama diterbitkannya Pergub adalah agar penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Sebab jika hanya merujuk pada UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No. 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, saya kira kurang fokus untuk penindakan ISIS di Jatim. Dan pergub ini juga didukung oleh ulama, partai politik dan masyarakat” katanya.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Pergub pelarangan ISIS akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim. Sebab gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat, dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan NKRI.
Komentari tentang post ini