JAKARTA-Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bak cerita fiksi dan keliru.
Pasalnya, nilai kerugian yang disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Heru Hidayat membantah perhitungan JPU dalam kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tersebut.
“Ini artinya, (penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya-red) belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” ujarnya, jumat (17/7/2020).
Hingga saat ini, kata Kresna, Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya.
Dengan begitu, jelas dia, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih bisa meningkat lagi.
“Itu barang atau saham-saham yang dimiliki Jiwasraya masih ada di portofolio. Kan JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan disidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik,” terangnya.