Oleh: Anthony Budiawan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, antara lain, bahwa rencana perpanjangan BLT El Nino Tunai, yang namanya kemudian diganti dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan, diputus dalam Rapat Kabinet / Rapat Terbatas pada 6 November 2023.
Pernyataan Sri Mulyani nampaknya tidak tepat.
Faktanya, perpanjangan BLT El Nino Tunai disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 9 Januari 2024, yaitu setelah UU APBN 2024 diundangkan pada 16/10/2023, dan setelah DIPA 2024 ditetapkan pada 28 November 2023.
Sedangkan usulan Perpanjangan BLT El Nino Tunai tersebut berasal dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, tanpa melibatkan DPR sama sekali.
Artinya, perpanjangan BLT El Nino Tunai / BLT Mitigasi Risiko Pangan yang disetujui pada 9 Januari 2024 tersebut, tidak ada mata anggarannya di dalam APBN 2024.
Sehingga penyaluran BLT dimaksud, yang tidak ada mata anggarannya, melanggar Konstitusi, UU Keuangan Negara, dan APBN 2024.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini