Oleh: Anthony Budiawan
Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK), 5 April 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan banyak hal, dan salah satunya terkait Automatic Adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga.
Menurut Menteri Keuangan, pemblokiran anggaran melalui mekanisme Automatic Adjustment sudah sesuai peraturan perundang-undangan seperti diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf e, UU No 19/2023 tentang APBN 2024, yang berbunyi:
….. Pemerintah dapat melakukan: penyesuaian Belanja Negara.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tepat.
Yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf e tersebut bukan untuk memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan Belanja Negara dalam kondisi apapun.
Tetapi, Pasal 28 ayat (1) dimaksudkan hanya dalam kondisi realisasi penerimaan negara tidak sesuai target penerimaan, atau tepatnya di bawah target penerimaan.
Pasal 28 ayat (1) secara lengkap berbunyi:
Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
Komentari tentang post ini