Oleh: Anthony Budiawan
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), satu dari empat Menteri yang diminta kesaksiannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024.
Dalam kesaksiannya, Risma mengungkap, total anggaran perlindungan sosial tahun 2024 yang ada di Kementerian Sosial sebesar Rp78 triliun, lebih rendah dari anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp87 triliun.
Salah satu alasannya, menurut Risma, karena anggaran Bantuan Langsung Tunai terkait El Nino (BLT El Nino), yang diberikan di tahun 2023, dihentikan di 2024, seperti ditetapkan dalam UU APBN No 19/2023 tentang APBN tahun anggaran 2024, yang disetujui DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.
Kesaksian Risma ini sangat penting, karena menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa Bantuan Sosial yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet / rapat terbatas 6 November 2023 melanggar UU APBN, UU Keuangan Negara, dan Konstitusi.
Pertama, dengan dihentikannya Bantuan Sosial terkait El Nino di tahun 2024, berarti, secara eksplisit, DPR berpendapat bahwa (dampak sosial) El Nino sudah selesai di tahun 2023, dan tidak berlanjut di 2024, sehingga tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino yang dialokasikan di dalam APBN 2024.
Yang dimaksud dengan Bantuan Sosial terkait El Nino adalah Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan dampak sosial dari perubahan cuaca ekstrim El Nino. Bantuan Sosial tersebut bisa dalam bentuk Bantuan Sosial Beras maupun Bantuan Langsung Tunai El Nino (BLT El Nino).
Kedua, sebagai konsekuensi atas keputusan DPR tersebut, yaitu tidak ada El Nino di 2024 dan tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino di dalam APBN 2024, maka semua Bantuan Sosial yang mengatasnamakan El Nino, atau mengeksploitasi El Nino, secara nyata melanggar hukum.
Ketiga, Presiden Joko Widodo memperpanjang Bantuan Sosial yang seharusnya berakhir November 2023, kemudian dilanjutkan sampai Juni 2024.
Komentari tentang post ini