Oleh: Benny Sabdo
Apa itu pelanggaran administratif pemilu?
Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu.
Merujuk Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa subjek atau pelaku pelanggaran admistratif pemilu tidak disebutkan secara jelas. Hanya disebutkan pelanggarannya saja.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan tata cara, prosedur atau mekanisme setiap tahapan penyelenggaraan pemilu?
Tentu definisi ini sangat luas dan banyak di dalam Undang-Undang Pemilu ini.
Menimbang definisi tersebut, maka subjek pelanggaran administratif pemilu bisa mengarah ke seluruh penjuru mata angin.
Karena itu tidak heran, subjeknya tidak hanya peserta pemilu, tetapi dapat menjerat pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD, bahkan termasuk penyelenggara pemilu.
Dalam beberapa perkara anggota KPU menjadi subjek pelaku pelanggaran administratif pemilu.
Komentari tentang post ini