Berikutnya, lembaga mana yang berwenang menangani perkara pelanggaran administratif pemilu? Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif pemilu.
Pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Bawaslu wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja, sejak temuan dan/atau laporan diregistrasi.
Kemudian, Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji dan membuat rekomendasi atas hasil kajian mengenai pelanggaran administratif pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang.
Lalu, apa sanksi atas pelanggaran administratif pemilu?
Ada empat kategori putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, yaitu:
Pertama, perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kedua, teguran tertulis;
Ketiga, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaran pemilu;
Keempat, sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Kemudian, hal penting terkait penyelesaian pelanggaran administratif pemilu ini adalah terkait sanksi pembatalan calon dan/atau pasangan calon.
Komentari tentang post ini