Merujuk Pasal 463 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Bawaslu menerima, memeriksa dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu dalam waktu 14 hari kerja.
Selanjutnya, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
Produk keputusan KPU tersebut berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah selanjutnya, apakah sanksi pembatalan ini dapat dilakukan upaya hukum? mereka yang dikenai sanksi pembatalan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
Putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat.
Berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung.
Sebaliknya, pelanggaran administratif pemilu TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administratif pemilu biasa.
Catatan Bawaslu pada pemilu 2019 kemarin belum ada perkara yang terbukti sebagai pelanggaran administratif pemilu TSM.
Pelanggaran administratif pemilu TSM dibagi menjadi dua objek.
Pertama, perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis dan masif.
Komentari tentang post ini