Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun dan rapi.
Misalnya, berhubungan dengan politik uang, ada pelbagai rapat yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang.
Terakhir, yang dimaksud pelanggaran masif, yaitu dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di separuh daerah pemilihan.
Misalnya, pelanggaran secara masif, yaitu pelanggaran itu terjadi lebih 50 persen dari jumlah total provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Penulis adalah Anggota Bawaslu DKI Jakarta
Komentari tentang post ini