PALEMBANG-Perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik dari tahun ke tahun.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada 2021.
Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun.
Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.
Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Demikian dituturkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam webinar Diskusi Crypto Terkini yang digelar secara hibrida di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatra Selatan kemarin,Senin (28/3).
Diskusi bergulir dengan tema “Seberapa Potensi Kripto Anak Bangsa?”.
“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tuturnya.
Komentari tentang post ini