JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan tersebut tidak dapat lagi diajukan secara manual. Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izindi bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi. “Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online, yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak; Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik; Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura; serta IT, PI dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan,” Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (3/7).