JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah bersepakat dan menandatangani perjanjian perdagangan bebas pada 16 Desember 2018 di Jakarta lalu. Jika perjanjian ini mulai diberlakukan lebih dari 80% ekspor Norwegia ke Indonesia akan bebas bea masuk.
Perjanjian tersebut didorong melalui forum European Free Trade Association (EFTA) dimana Norwegia menjadi salah satu negara anggotanya. Negosiasi perjanjian ini telah berlangsung hampir 8 tahun di antara kedua Negara tersebut secara tertutup tanpa partisipasi dari masyarakat sipil terlebih organisasi nelayan Indonesia.
Sebagai informasi, pada 2017 Indonesia mengekspor produk senilai $ 1,3 milyar ke negara-negara EFTA, sementara Indonesia mengimpor USD $ 1,1 milyar dari blok tersebut.
“Perjanjian EFTA-Indonesia ini secara intensif dibahas bersamaan dengan keputusan parlemen Norwegia yang melarang penggunaan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dalam upaya untuk melindungi iklim dan hutan hujan,” ujar Rahmat Maulana Sidik, Indonesia for Global Justice.
Secara tidak langsung jelasnya, keputusan ini berdampak pada intensitas ekspor minyak sawit yang berasal dari Indonesiadengan respon Pemerintah Indonesia dengan ancaman menghentikan masuknya ekspor ikan dari Norwegia.












