Saat ini, sekitar 60 persen dari total impor salmon ke Indonesia berasal dari Norwegia. Ekspor makanan perikanan laut Norwegia ke Indonesia pada tahun 2017 mencapai $ 250 juta (€ 219 juta).
“Perjanjian EFTA-Indonesia secara khusus menjadi saranan untuk menjaga kelangsungan perdangan bebas di sektor perikanan. Perjanjian perdagangan bebas ini hanya menguntungkan Norwegia untuk mengamankan kepentingan posisi ekonomi dalam perdagangan internasional,” terangnya.
Hal ini ujarnya hanya akan menguntungkan perusahaan-perusahaan perikanan laut. Perjanjian perdagangan ini hanya akan meningkatkan dam membuka pasar ekspor untuk perusahaan Norwegia.
“Sementara perjanjian itu akan menjadikan hal sebaliknya bagi situasi perikanan Indonesia,” ulasnya.
Ditempat yang sama, DPP KNTI Marthin Hadiwinata, menilai perjanjian EFTA-Indonesia hanya akan menyebabkan membanjirnya ikan impor dari luar Norwegia. Sementara 2,7 juta jiwa nelayan yang menggantungkan kehidupan akan semakin terpuruk ditengah ketidakpastian usaha perikanan.
Terlebih Indonesia telah memiliki UU No. 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
“Secara tegas dalam Pasal 12, mewajibkan pemerintah wajib melakukan pengendalian terhadap impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman,” urainya.












